HUB.INDUSTRIAL : MENJAGA KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DI ERA TEKNOLOGI DIGITAL
Dalam dunia kerja modern, hubungan industrial menjadi topik yang semakin penting untuk dibahas. Hubungan ini tidak hanya sekadar kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga tentang bagaimana kedua pihak menjaga keseimbangan hak dan kewajiban demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat, adil, dan harmonis.
Di era perubahan teknologi seperti sekarang, tantangan hubungan industrial semakin kompleks. Lantas, bagaimana cara menjaga keseimbangan ini agar tetap terjaga?
🔹 Apa Itu Hubungan Industrial?
Hubungan industri aladalah hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menjalankan aktivitas kerja. Hubungan ini diatur oleh hukum ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja sekaligus memastikan kewajiban pengusaha dijalankan dengan benar.
Di Indonesia, dasar hukum hubungan industrial tertuang dalam:
* UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
* UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
* PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Semua regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan agar tercipta kondisi kerja yang adil, harmonis, dan produktif.
🔹 Hak Dasar Pekerja dan Kewajiban Pengusaha
Dalam hubungan kerja, ada dua sisi yang tidak bisa dipisahkan: hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
1. Hak dasar pekerja mencakup:
* Upah layak dan tepat waktu
* Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
* Hak cuti, pesangon, dan jaminan sosial
2. Kewajiban pengusaha mencakup:
* Membayar upah sesuai aturan
* Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
* Menjalankan prosedur PHK secara adil dan transparan
Jika kedua aspek ini berjalan seimbang, hubungan kerja akan lebih kondusif. Namun, jika salah satu pihak mengabaikan perannya, konflik tenaga kerja sangat mungkin terjadi.
🔹 Mengapa Keseimbangan Itu Penting?
Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban bukan sekadar aturan hukum, tetapi juga kebutuhan mendasardalam dunia kerja.
✅ Bagi pekerja:tercipta rasa aman, keadilan, dan kepastian kerja.
✅ Bagi pengusaha: memberi kepastian hukum, menurunkan risiko konflik, dan meningkatkan loyalitas pekerja.
✅ Bagi pemerintah: menjaga iklim ketenagakerjaan yang stabil, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Keseimbangan ini juga berdampak langsung pada produktivitas. Pekerja yang merasa dihargai akan lebih termotivasi, sementara pengusaha yang patuh aturan akan lebih mudah mengembangkan bisnis.
🔹 Tantangan Hubungan Industrial di Era Teknologi
Seiring berkembangnya teknologi, pola hubungan kerja ikut berubah. Beberapa tantangan yang muncul antara lain:
1. Gig Economy & Kerja Platform
Pekerjaan berbasis aplikasi (seperti ojek online, freelance digital) menimbulkan perdebatan soal status hukum: pekerja atau mitra?
2. Kerja Jarak Jauh (Remote Work)
Memberi fleksibilitas, tetapi menimbulkan risiko jam kerja berlebihan, kesulitan pengawasan, hingga isu privasi.
3. Otomatisasi & Digitalisasi
Banyak pekerjaan tergantikan mesin atau sistem digital, sehingga pekerja dituntut menguasai keterampilan baru.
🔹 Strategi Menjaga Keseimbangan
Untuk menghadapi tantangan tersebut, beberapa strategi yang bisa dilakukan adalah:
- Memperbarui regulasi agar sesuai dengan model kerja baru.
- Memperluas perlindungan sosial bagi pekerja non-formal, termasuk pekerja gig.
- Mengembangkan pelatihan & upskilling untuk menghadapi perubahan teknologi.
- Mendorong dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari solusi bersama.
Seperti yang dikatakan oleh Aina Putri Ayu & Nikmah Dalimunthe (2023):
“Peraturan ketenagakerjaan perlu diperbarui untuk mempertimbangkan perkembangan teknologi.”
Kutipan ini menjadi pengingat bahwa hukum ketenagakerjaan harus adaptif mengikuti perkembangan zaman.
Kesimpulan
Hubungan industrial bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tentang kerja sama yang saling menguntungkan. Menjaga keseimbangan hak pekerja dan kewajiban pengusaha adalah kunci terciptanya lingkungan kerja yang adil, harmonis, dan produktif.
Di tengah tantangan era digital, regulasi yang adaptif, perlindungan sosial yang luas, serta komunikasi yang baik antar pihak akan menjadi fondasi penting. Keseimbangan bukan hanya untuk pekerja atau pengusaha, tetapi kepentingan bersama demi masa depan dunia kerja yang lebih baik.
Referensi
1. Aina Putri Ayu & Nikmah Dalimunthe. (2023). Dampak Perubahan Teknologi terhadap Regulasi Undang-undang Ketenagakerjaan. J-Innovative.
2. Indah Sari. (2025). Peran Hubungan Industrial dalam Mengurangi Konflik Tenaga Kerja. Jurnal Ilmiah M-Progress.
3. Federalisme. (2025). Perlindungan Hukum Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pemisahan Perseroan (Spin Off).
Putri Komala Sari ( 22350002002 )
Ilmu Komunikasi
Universitas Mpu Tantular Jakarta
Matkul : Hubungan Industrial
Dosen pengampu : Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd.,M.I.Kom, C.AC.,CPS.,C.STMI.
Komentar
Posting Komentar