Ngobrolin Sinergi: Mahasiswa & Serikat Pekerja Dosen Karyawan, Kompak Wujudkan UMT yang Keren!
Webinar ini merupakan langkah strategis dari Serikat Pekerja Dosen dan Karyawan (SPD-K) Universitas Mpu Tantular untuk menghadirkan ruang dialog terbuka antara mahasiswa, dosen, karyawan, dan alumni. Tujuannya bukan hanya membahas isu ketenagakerjaan, tetapi juga menegaskan bahwa sinergi antar unsur kampus adalah kunci untuk mewujudkan lingkungan akademik yang sehat, adil, dan partisipatif.
Melalui kegiatan ini, SPD-K mendorong terbangunnya pemahaman kolektif bahwa kampus bukian sekedar tempat belajar dan bekerja, tetapi juga runag hidup yang menuntut nilai- nilai keterbukaan, kesetaraan, dan kolaborasi. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan Universitas Mpu Tantular yang lebih kuat, responsif, dan relevan terhadap tantangan zaman
Progres Terbaru : Desain Sertifikat & Kop Surat Resmi
Pada tahap persiapan saat ini, tim panitia telah memasuki proses finalisasi dua elemen penting:
1. ๐งพ Sertifikat untuk Peserta dan Narasumber
Tim desain sedang menyusun template sertifikat resmi untuk seluruh peserta dan narasumber yang akan berpartisipasi dalam webinar ini. Sertifikat ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga bukti partisipasi aktif dalam kegiatan ilmiah yang mendukung penguatan budaya kampus.
2. ๐️ Kop Surat Kepanitiaan
Selain itu, kop surat resmi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular juga tengah disiapkan untuk digunakan pada dokumen formal, termasuk undangan kepada narasumber dan keperluan administratif lainnya. Dengan kop surat resmi, panitia berharap komunikasi berjalan profesional dan mewakili identitas institusi secara utuh.
Kapan Webinarnya?
Webinar ini akan diselenggarakan secara daring (Zoom), dengan tanggal resmi akan diumumkan dalam waktu dekat melalui media sosial kampus dan web resmi.
Pastikan kamu tidak ketinggalan informasi selanjutnya karena pendaftaran peserta juga akan segera dibuka!
Catat Tanggalnya!
๐ Tanggal & Waktu: 26 Juli 2025
๐ Platform: Zoom Meeting
๐ Link Pendaftaran: (Akan dibagikan melalui media sosial dan grup resmi)
Ikuti terus informasi lengkapnya melalui:
๐ Instagram: @kreatifpembelajaran @universitasmputantular
Referensi :
-
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43744/uu-no-21-tahun-2000 -
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945Putri Komala Sari ( 22350002002 )Ilmu KomunikasiUniversitas Mpu Tantular JakartaKomunikasi OrganisasiDosen pengampu : Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd.,M.I.Kom, C.AC.,CPS.,C.STMI.
Komentar
Posting Komentar