DEFINISI DAN LINGKUP HUKUM - HUKUM MEDIA MASSA

 Allo Sobat..

Setelah kemarin kita membahas tentang "Brainstroming Hukum dan Media Pers", dimateri kedua ini kita akan membahas tentang "Difinisi dan Lingkup Hukum-Hukum Media Massa". 

Berbagi sedikit demi sedikit  lama-lama menjadi bukit, materi kali ini juga boleh banget kalian jadikan refrensi untuk belajar apalagi buat kalian-kalian anak Ilmu Komunikasi hehe...


Pertama-tama kita membahas tentang "Hukum Media", karna semua kan pasti diatur dalam hukum, agar dapat berjalan dengan baik sob. Tapi hukum media massa cenderung dianggap masalah politik bukan masalah hukum sob..

Hukum media massa adalah cabang hukum yang mencakup regulasi dan peraturan hukum yang berkaitan dengan industri media massa, termasuk surat kabar, majalah, radio, televisi, media daring (online), dan bentuk media lainnya. Lingkup hukum media massa mencakup berbagai aspek yang mengatur aktivitas dan tanggung jawab media massa. Berikut adalah definisi dan lingkup hukum media massa:Lingkup hukum-hukum media massa mencakup berbagai aspek, termasuk namun tidak terbatas pada:

 

1.Kebebasan Pers: Hukum media massa sering kali mencakup perlindungan terhadap kebebasan pers dan ekspresi. Ini melibatkan hak untuk mengungkapkan pendapat, memberikan berita, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intervensi yang tidak sah dari pemerintah atau pihak ketiga.

Contoh: 

- Peliputan Berita Kritis: Sebuah surat kabar atau stasiun televisi memiliki kebebasan untuk meliput berita-berita yang kritis terhadap pemerintah atau lembaga publik tanpa takut akan pembalasan atau penindasan.

- Penyelidikan Jurnalistik: Seorang wartawan memiliki hak untuk melakukan penyelidikan jurnalistik terhadap isu-isu yang penting, bahkan jika isu tersebut melibatkan ketidakpatuhan atau ketidakberesan dalam pemerintahan atau bisnis.

 

2.Hak Cipta: Hak cipta adalah bagian penting dari hukum media massa yang mengatur hak pemilik karya intelektual, termasuk tulisan, gambar, audio, dan video. Hak cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan karya-karya mereka oleh orang lain.

Contoh:

- Lagu: Sebuah lagu yang diciptakan oleh seorang komposer atau penulis lirik memiliki hak cipta yang melindungi musik dan liriknya. Ini berarti bahwa orang lain tidak dapat menggunakan, merekam, atau mendistribusikan lagu tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta.

- Film: Film, termasuk skenario, gambar, suara, dan musik yang digunakan dalam produksi film, juga dilindungi oleh hak cipta. Produsen film memiliki hak eksklusif untuk mengontrol reproduksi dan distribusi film tersebut.

 

3.Privasi: Hukum media massa juga melibatkan perlindungan terhadap privasi individu. Ini mencakup ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilaporkan oleh media massa, serta batasan-batasan yang harus dihormati dalam hal mengambil gambar atau merekam individu tanpa izin mereka.

Seperti mengambil foto atau merekam video di area pribadi tanpa izin, mereka dapat dikenai tuntutan hukum atas pelanggaran privasi.

 

4.Defamasi: Hukum media massa juga melibatkan masalah defamasi, yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dinyatakan dalam media. Defamasi adalah penghinaan terhadap seseorang atau entitas yang dapat merusak reputasi mereka.

Contoh,"Komentar Negatif di Media Sosial"

Seorang pengguna media sosial menulis komentar yang menyebarkan rumor palsu tentang seorang selebritas atau tokoh publik, dengan tujuan merusak citra mereka. Meskipun komentar tersebut mungkin diunggah oleh individu biasa, mereka dapat dikenai tuntutan hukum atas defamasi.

 

5.Etika Jurnalisme: Meskipun bukan hukum formal, etika jurnalisme memainkan peran penting dalam praktik media massa. Prinsip-prinsip etika ini, seperti kejujuran, integritas, dan ketelitian, membimbing perilaku jurnalis dan outlet media dalam melaporkan berita.

Contoh,Perlindungan korban kejahatan dan anak-anak memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi. Jurnalis harus berhati-hati dalam melaporkan tentang mereka dan tidak merusak citra atau identitas mereka.

6.Regulasi Penyiaran: Media penyiaran, seperti televisi dan radio, sering kali tunduk pada regulasi khusus yang mengatur konten, iklan, dan hak siar. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas dan integritas siaran.

Contohnya Izin Penyiaran: Pemerintah biasanya mengatur pemberian izin penyiaran kepada stasiun radio dan televisi. Prosedur dan kriteria untuk mendapatkan izin tersebut akan diatur dalam hukum media massa.


 

Lingkup hukum media massa dapat bervariasi dari negara ke negara, karena hukum media sering kali mencerminkan budaya, nilai, dan kebijakan politik yang berbeda. Oleh karena itu, definisi dan regulasi hukum media massa dapat berbeda di berbagai yurisdiksi. Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum)

Demikian materi yang dibahas kali ini, selalu nantikan artikel terbaru dari Jouzumal ya sobat..


Putri Komala Sari ( 22350002002 )
Ilmu Komunikasi
Universitas Mpu Tantular Jakarta

Hukum dan Media Perss 
Dosen pengampu : Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI.

 

Komentar

  1. keren dan sangat bisa di pahami,bisa jadi refrensi buat tugas

    BalasHapus
  2. Terima kasih materinya kak, sangat mudah dipahami :)

    BalasHapus

Posting Komentar